Orientasi Nilai Budaya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menurut ahli biologi manusia adalah salah
satu diantara hampir sejuta jenis mahluk lain yang hidup di alam dunia
ini, yang terdiri dari mahluk-mahluk
yang sangat sederhana ragawinya, seperti misalnya protozoa, hingga jenis mahluk
yang sangat kompleks, yaitu primat. Namun, diantara semua mahluk itu manusia
memiliki keunggulan, yaitu kebudayaan, yang memungkinkannya hidup disegala
macam lingkungan alam. Sehingga ia menjadi mahluk yang paling berkuasa
dimanapun ia berada. Walaupun demikian, segala kemampuan manusia itu tidak
merupakan bawaan dari alam (yang juga dinamakan “naluri” karena sudah
terprogram didalam gennya, seperti halnya pada hewan), tetapi harus dikuasainya
dengan belajar. Hampir semua tindakan manusia adalah “kebudayaan”, karena
jumlah tindakan yang dilakukannya dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak
dibiasakannya dengan belajar.
Terkait dengan pemaparan diatas
maka pemakalah akan membahas tentang bagaimana manusia dalam menentukan
orientasi nilai budaya itu sendiri yang dimana didalamnya akan membahasa adat
istiadat, norma dan hukum dalam kebudayaan. Dengan beberapa rumusan masalah
sebagai berikut:
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian adat istiadat dan bagaimana
penjelasan tingkatannya?
2. Bagaimana gambaran norma dan hukum dalam
adat istiadat ? dan
3. Bagaimana orientasi nilai budaya dalam
masyarakat ?
1.3
Tujuan
Ada beberapa tujuan dalam penulisan Tugas Makalah
ini, beberapa diantaranya adalah :
- Sebagai pengisi nilai tugas dari mata pelajaran Ilmu Sosial Dasar.
- Makalah ini berguna untuk memberikan pengetahuan tentang Orientasi Nilai Budaya kepada Masyarakat.
- Pembaca dapat memahami dan menghayati kenyataan yang diwujudkan Nilai adat istiadat masyarakat setempat.
- Mengetahui hubungan antara masyarakat dan budaya daerahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Adat Istiadat dan Tingkatannya Secara Khusus
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Adat diartikan
sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.
Contoh jika kita menyatakan ( menurut adat daerah
ini calon pengantin tak boleh bertemu sebelum ijab). Sedangkan Istiadat diartikan
segala aturan (tindakan) yang sudah menjadi kebiasaan secara turun
temurun, jadi dapat disimpulkan adat istadat adalah tata kelakuan
yang kekal dan turun menurun dari generasi satu ke generasi yang lain sebagai
warisan sehingga kuat intergrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Dalam
ilmu antropologi ad2at merupakan wujud ideal dari kebudayaan. Secara lengkap
wujud itu dapat kita sebut adat tata kelakuan, karena adat
berfungsi sebagai pengatur kelakuan. suatu contoh dari adat ialah aturan sopan
santun untuk memberi uang kepada seseorang yang mengadakan pesta kondangan.
Adapun adat dapat dibagi lebih khusus dalam empat tingkatan yaitu:
1. Tingkat
Nilai Budaya : Pada tingkat nilai budaya ini merupakan
lapisan yang paling abstrak dan luas ruang lingkupnya. Tingkat ini adalah
ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan
masyarakat. Konsepsi-konsepsi serupa itu biasanya luas dan kabur, tetapi
walaupun demikian, justru karena kabur dan tidak rasional, biasanya berakar
dalam bagian emosional dari alam jiwa manusia. Tingkat ini dapat kita sebut
sistem nilai-budaya
2. Tingkat
Norma-norma : Tingkat adat yang kedua dan lebih konkret
adalah sistem norma. Norma-norma itu adalah nilai-nilai budaya yang sudah
terkait kepada peranan-peranan tertentu dari manusia dalam masyarakat. Peranan
manusia dalam kehidupannya adalah banyak dan manusia sering berobah peranan
dari saat ke saat, dari hari ke hari. Pada suatu saat ia berperanan sebagai
orang atasan, saat kemudian berperanan sebagai orang bawahan, pada suatu hari
ia berperanan sebagai guru, pada hari lain ia adalah pemimpin partai politik.
Tiap peranan membawakan baginya sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi
kelakuannya dalam hal memainkan peranannya yang bersangkutan. Jumlah norma
dalam suatu kebudayaan lebih banyak daripada jumlah nilai-budayanya.
3.
Tingkat
Hukum : Tingkat adat yang ketiga dan yang lebih konkret
lagi adalah sistem hukum (baik hukum adat maupun hukum tertulis). Hukum sudah
jelas mengenai bermacam-macam sektor hidup yang sudah terang batas-batas
ruang-lingkupnya. Jumlah undang-undang hukum dalam suatu masyarakat sudah jauh
lebih banyak daripada jumlah norma yang menjadi pedomannya.
4.
Tingkat
Aturan Khusus : Tingkat
adat yang keempat adalah aturan-aturan khusus yang mengatur aktivitas-aktivitas
yang amat jelas dan terbatas ruang-lingkupnya dalam kehidupan masyarakat.
Itulah sebabnya aturan-aturan khusus ini amat konkret sifatnya dan banyak di
antaranya terkait dalam sistem hukum. Contohnya adalah peraturan lalu-lintas.
Contoh dari aturan khusus yang tidak tersangkut ke dalam sistem hukum adalah
misalnya aturan sopan-santun.
2.2
Gambaran
Norma dan Hukum dalam Adat Istiadat
Norma
merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong,
bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai
sosial.
Norma
terbagi menjadi dua macam isi, yaitu :
1.
Perintah yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan
yaitu keharusan yang tidak berbuat
sesuatu oleh karena itu akibat-akibatnya tidak di pandang baik.
Jadi
norma adalah ketentuan-ketentuan baik buruknya prilaku manusia di tengah
pergaulan kehidupan masyarakat dengan menetukan perangkat perangkat akturan
yang besifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan dalam hidup
bermasyarakat. Norma dalam adat istiadat lahir karena adanya interaksi sosial
dalam masyarakat. Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata
pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan,
yaitu tertib dan teratur. untuk mencapainya maka dibentuklah norma sebagai
pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan
yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.
Adapun
hukum dalam adat istiadat merupakan Istilah masyarakat hukum adat yang
dilahirkan dan digunakan oleh pakar hukum adat yang lebih banyak difungsikan
untuk keperluan teoritik- akademis. Sedangkan istilah masyarakat adat adalah
istilah yang lazim diungkapkan dalam bahasa sehari-hari oleh kalangan non-hukum
yang mengacu pada sejumlah kesepakatan internasional. Jadi dapat disimpulkan
Pengertian Hukum Adat yaitu tampak dalam penetapan (putusan-putusan) petugas
hukum, misalnya Putusan Kepala Adat, putusan Hakim Perdamaian Desa dan
sebagainya sesuai dengan lapangan kompetensinya masing-masing. Di dalam
pengambilan keputusan, para pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai
universal yang dipakai oleh para tetua adat, antara lain:
1. Asas gotong royong,
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam
masyarakat, dan
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan
umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.
2.3
Orientasi
Nilai Budaya dalam Masyarakat
Kluckhohn
dalam Pelly (1994)
mengemukakan bahwa nilai
budaya merupakan sebuah konsep
ruang lingkup luas yang
hidup dalam alam
fikiran sebahagian besar warga suatu masyarakat, mengenai apa yang
paling berharga dalam hidup. Rangkaian konsep itu satu sama lain saling
berkaitan dan merupakan sebuah sistem nilai – nilai budaya.
Secara fungsional
sistem nilai ini
mendorong individu untuk
berperilaku seperti apa yang
ditentukan. Mereka percaya,
bahwa hanya dengan
berperilaku seperti itu mereka akan berhasil (Kahl, dalam Pelly:1994).
Sistem nilai itu menjadi pedoman yang melekat erat secara emosional pada diri
seseorang atau sekumpulan orang, malah merupakan tujuan hidup yang
diperjuangkan. Oleh karena itu, merubah sistem nilai manusia tidaklah mudah,
dibutuhkan waktu. Sebab, nilai – nilai tersebut merupakan wujud
ideal dari lingkungan
sosialnya. Dapat pula
dikatakan bahwa sistem nilai
budaya suatu masyarakat
merupakan wujud konsepsional dari kebudayaan mereka, yang seolah – olah
berada diluar dan di atas para individu warga masyarakat itu.
Ada
lima masalah pokok kehidupan manusia dalam setiap kebudayaan yang dapat
ditemukan secara universal. Menurut Kluckhohn dalam Pelly (1994) kelima masalah
pokok tersebut adalah:
(1)
masalah hakekat hidup,
(2)
hakekat kerja atau karya manusia,
(3)
hakekat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu,
(4)
hakekat hubungan manusia dengan alam sekitar, dan
(5)
hakekat dari hubungan manusia dengan manusia sesamanya.
Masalah pertama berbagai kebudayaan
mengkonsepsikan masalah universal
ini dengan berbagai variasi
yang berbeda –
beda. Seperti masalah
pertama, yaitu mengenai hakekat hidup manusia. Dalam banyak
kebudayaan yang dipengaruhi oleh agama Budha misalnya, menganggap hidup itu
buruk dan menyedihkan. Oleh karena itu pola kehidupan masyarakatnya berusaha
untuk memadamkan hidup itu guna mendapatkan
nirwana, dan mengenyampingkan segala
tindakan yang dapat menambah rangkaian hidup kembali
(samsara) (Koentjaraningrat, 1986:10). Pandangan seperti
ini sangat mempengaruhi
wawasan dan makna
kehidupan itu secara keseluruhan.
Sebaliknya banyak kebudayaan yang berpendapat bahwa hidup itu baik. Tentu
konsep – konsep kebudayaan yang berbeda ini berpengaruh pula pada sikap dan
wawasan mereka.
Masalah kedua
mengenai hakekat kerja atau karya dalam kehidupan. Ada kebudayaan yang
memandang bahwa kerja itu sebagai usaha untuk kelangsungan hidup (survive)
semata. Kelompok ini kurang tertarik kepada kerja keras. Akan tetapi ada juga
yang menganggap kerja untuk mendapatkan status, jabatan dan kehormatan. Namun,
ada yang berpendapat bahwa kerja untuk mempertinggi prestasi. Mereka ini
berorientasi kepada prestasi bukan kepada status.
Masalah ketiga
mengenai orientasi manusia terhadap waktu. Ada budaya yang memandang penting
masa lampau, tetapi ada yang melihat masa kini sebagai focus usaha dalam
perjuangannya. Sebaliknya ada yang jauh melihat kedepan. Pandangan yang berbeda
dalam dimensi waktu ini sangat mempengaruhi perencanaan hidup masyarakatnya.
Masalah keempat
berkaitan dengan kedudukan fungsional manusia terhadap alam. Ada yang percaya
bahwa alam itu dahsyat dan mengenai kehidupan manusia. Sebaliknya ada yang
menganggap alam sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dikuasai manusia.
Akan tetapi, ada juga kebudayaan ingin mencari harmoni dan keselarasan dengan
alam. Cara pandang ini akan berpengaruh terhadap pola aktivitas masyarakatnya.
Masalah kelima
menyangkut hubungan antar manusia. Dalam banyak kebudayaan hubungan ini tampak
dalam bentuk orientasi berfikir, cara bermusyawarah, mengambil keputusan dan
bertindak. Kebudayaan yang menekankan hubungan horizontal (koleteral) antar
individu, cenderung untuk mementingkan hak azasi, kemerdekaan dan kemandirian
seperti terlihat dalam masyarakat – masyarakat eligaterian. Sebaliknya
kebudayaan yang menekankan hubungan vertical cenderung untuk mengembangkan
orientasi keatas (kepada senioritas, penguasa atau pemimpin). Orientasi ini
banyak terdapat dalam masyarakat paternalistic (kebapaan). Tentu saja pandangan
ini sangat mempengaruhi proses dinamika dan mobilitas social masyarakatnya.
Inti permasalahan
disini seperti yang dikemukakan oleh Manan dalam Pelly (1994) adalah siapa yang
harus mengambil keputusan. Sebaiknya dalam system hubungan vertical keputusan
dibuat oleh atasan (senior) untuk semua orang. Tetapi dalam masyarakat
yang mementingkan kemandirian
individual, maka keputusan dibuat dan diarahkan kepada masing
– masing individu.
Pola
orientasi nilai budaya yang hitam putih tersebut di atas merupakan pola yang ideal
untuk masing – masing pihak. Dalam kenyataannya terdapat nuansa atau
variasi antara kedua
pola yang ekstrim
itu yang dapat
disebut sebagai pola transisional. Kerangka Kluckhohn
mengenai lima masalah dasar dalam hidup yang menentukan orientasi nilai budaya
manusia dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1 : Nilai Budaya Manusia
Masalah Dasar Dalam Hidup
|
Orientasi Nilai Budaya
|
||
Konservatif
|
Transisi
|
Progresif
|
|
Hakekat Hidup
|
Hidup itu buruk
|
Hidup itu baik
|
Hidup itu sukar, tetapi
harus diperjuangkan
|
Kelangsungan Hidup
|
Kedudukan dan
kehormatan/prestise
|
Mempertinggi prestise
|
|
Orientasi Ke Masa Lalu
|
Orientasi ke masa kini
|
Orientasi ke masa depan
|
|
Tunduk kepada alam
|
selaras dengan alam
|
Menguasai alam
|
|
Hubungan Manusia Dengan
Sesamanya
|
Vertikal
|
Horizontal/kolekial
|
Individual/mandiri
|
Meskipun
cara mengkonsepsikan lima masalah pokok dalam kehidupan manusia yang universal
itu sebagaimana yang tersebut diatas berbeda – beda untuk tiap masyarakat dan
kebudayaan, namun dalam tiap lingkungan masyarakat dan kebudayaan tersebut lima
hal tersebut di atas selalu ada.
Sementara
itu Koentjaraningrat telah menerapkan kerangka Kluckhohn di atas untuk
menganalisis masalah nilai budaya bangsa Indonesia, dan menunjukkan titik –
titik kelemahan dari
kebudayaan Indonesia yang
menghambat pembangunan nasional.
Kelemahan utama antara lain mentalitas meremehkan mutu, mentalitas suka
menerabas, sifat tidak percaya kepada diri sendiri, sifat tidak berdisiplin
murni, mentalitas suka mengabaikan tanggungjawab.
Kerangka
Kluckhohn itu juga telah dipergunakan dalam penelitian dengan kuesioner untuk
mengetahui secara objektif cara berfikir dan bertindak suku – suku di Indonesia
umumnya yang menguntungkan dan merugikan pembangunan.
Selain
itu juga, penelitian variasi orientasi nilai budaya tersebut dimaksudkan
disamping untuk mendapatkan gambaran sistem nilai budaya kelompok – kelompok
etnik di Indonesia, tetapi juga untuk menelusuri sejauhmana kelompok masyarakat
itu memiliki system orientasi nilai budaya yang sesuai dan menopang pelaksanaan
pembangunan nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Adat istadat adalah tata
kelakuan yang kekal dan turun menurun dari generasi satu ke generasi yang lain
sebagai warisan sehingga kuat intergrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Adapun adat dapat dibagi
lebih khusus dalam empat tingkatan yaitu: Tingkat nilai budaya, Tingkat
norma-norma, tingkat hukum, tingkat, tingkat aturan khusus.
Mendorong individu
untuk berperilaku seperti apa
yang ditentukan. Mereka
percaya, bahwa hanya
dengan berperilaku seperti itu
mereka akan berhasil (Kahl, dalam Pelly:1994). Sistem nilai itu menjadi pedoman
yang melekat erat secara emosional pada diri seseorang atau sekumpulan orang,
malah merupakan tujuan hidup yang diperjuangkan.
Dari pembahasan diatas
dapat ditarik kesimpulan:
·
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk
yang berakal, berbudi, dan berbudaya
· Wujud budaya dapat bersifat konkret yaitu
sebagai ide, gagasan, norma dan peraturan bagi manusia dan abstrak yaitu
sebagai tinfakan, peraturan, dan aktivitas manusia.
· Kebudayaan merupakan hasil cipta, karsa,
rasa manusia yang diperoleh dari perkembangan manusia sebagai masyarakat.
3.2 Saran
Dengan dibuatnya makalah
ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta wawasan pembaca. Selanjutnya
pembuat makalah mengharapkan kritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah
ini untuk kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar